Dalam perspektif Jawa
dikenal istilah Bahu Laweyan. Yaitu, perempuan yang memiliki ciri-ciri khusus
pembawa sial.
Mitos seperti ini
mulai berkembang pada abad IX, seperti digambarkan dalam Serat Witaradya karya
R Ng Ronggowarsito konon sesunggunya memang ada, tetapi jumlahnya dapat
dihitung dengan jari. Keberadaannya mulai diperhitungkan sejak tahun 921 M saat
kejayaan Keraton Pengging Witaradya.
Kisah tersebut
ketika kerajaan Pengging mengadakan acara jumenengan(ulang
tahun penobatan raja). Raja Pengging saat itu tidak hanya sakti
tapi juga memiliki banyak teman. Baik dari golongan manusia sampai golongan jin
yang bernama Gandarwa Kurawa. Pada saat jumenengan tersebut
semua temannya diundang termasuk si Gandarwa. Dalam acara
tersebut. Gandarwa tertarik kepada salah seorang putri yang
bernama Dewi Citrasari. Karena dari dunia yang berbeda, si Gandarwa tidak
bisa berbuat apa-apa selain sungkan dengan sang Raja yang menjadi sahabatnya.
Tapi yang namanya
cinta. Siapapun yang sudah terkena virusnya, akan sulit untuk menolak.
Begitupun dengan Gandarwa. Segala cara dan upaya dilakukannya.
Dengan kesaktian dan kekuatan yang dia miliki, akhirnya dia bisa melakukan
hubungan intin dengan sang putri. Dewi Citrasari pun
mengandung benih percampuran antara manusia dan jin. Akhirnya, janin yang
dikandungnya lahir. Seorang bayi perempuan dengan membawa tanda khusus yaitu
tompel di bahu sebelah kiri dan oleh masyarakat setempat disebut dengan
istilah bahu laweyan.
Perempuan bahu laweyan mempunyai ciri-ciri pendiam, suka menyendiri dan mempunyai
tatapan mata kosong. Selain itu, perempuan bahu laweyan juga
kebal terhadap serangan berbagai ilmu hitam, seperti santet, teluh dan
sebagainya. Kehidupannya tidak normal, kerena sudah dipengaruhi
ssifat-sifat jin jahat. Dan jika dia menikah, siapapun yang menjadi suaminya
tidak akan bertahan lama. Karena ketika melakukan hubungan intim, si suami akan
meninggal dengan cara yang mengenaskan. Ironisnya sampai saat ini ada sebagian
masyarakat yang masih mempercayainya. Oleh karena itu, jika di suatu daerah
kedapatan perempuan dengan ciri-ciri tersebut, maka tidak akan ada laki - laki
yang mau menikahinya dan dikucilkan. Padahal, setiap manusia yang lahir ke
dunia berhak mendapat perlakuan dan penghidupan yang layak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar